JADI KPK SELAMA INI TIDAK PUNYA PENGAWAS?


Pengawas Hukum


Dalam seminggu terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan masyarakat. Hal ini mencuat bersamaan dengan terpilihnya 5 pimpinan KPK Yang baru serta berita mengejutkan tentang revisi undang-undang KPK. Kedua berita ini membuat konsentrasi masyarakat terhadap KPK kian gigih dari sebelumnya. Dilema berat yang dialami KPK ketika pihak yang diumumkan telah melakukan pelanggaran etik berat malah menjadi salah satu pimpinannya. Belum lagi serangan baru dari revisi undang-undang KPK yang membuat KPK dan masyarakat terkejut.

Polemik revisi undang-undang KPK ini muncul setelah dalam rapat paripurna 5 September 2019 lalu, DPR mengesahkan RUU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Rapat yang berlangsung hanya dalam 20 menit ini disetujui oleh semua fraksi yang ada walaupun kemudian belakangan ada yang mengaku tidak setuju dengan revisi ini). Masyarakat kemudian gelisah, hanya berselang beberapa hari kemudian Presiden menyatakn setuju dengan revisi undang-undang ini padahal banyak pihak berharap banyak pada Presiden untuk menolaknya. Presiden lalu mengadakan jumpa pers, dengan kemudian menyebutkan 4 poin yang ditolak dalam revisi kontroversial in. Salah satunya adalah masalah dewan pengawasan KPK. Presiden mengatakan "KPK" atau lebih tepatnya presiden menyatakan "internal KPK", butuh dewan pengawas untuk check and balance. Semua lembaga pun begitu. Lalu kemudian masyarakat ramai-ramai berpendapat mengenai ini.

"KPK juga harus diawasi supaya tidak jadi lembaga superbody/superpower"

"semua lembaga negara diawasi,kok KPK tidak"

Opini lalu menggiring bahwa KPK tidak bisa lagi menjadi lembaga yang terlalu eksklusif. KPK harus diawasi, semua lembaga harus diawasi. Sampai kemudian orang-orang seakan lupa akan pertanyaan sebenarnya. Apa benar KPK tidak ada yang mengawasi? Apakah selama 17 tahun bekerja KPK tidak diawasi? Kenapa bisa demikian?. Saat ini memang fokus masyarakat sudah melebar. Tapi mari saya coba jabarkan sedikit informasi tentang polemik pengawasan di KPK.

KPK sudah berdiri sejak 17 tahun lalu, lebih tepatnya KPK ada semenjak masa pemerintahan presiden Megawati Soekarnoputri. Saat itu adanya keinginan besar untuk memberantas praktik Korupsi. Tindak pidana korupsi saat itu dianggap sudah terjadi dengan sistematik dan meluas, tidak hanya itu saja korupsi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Bahkan dalam keterangan pemerintah saat itu menggunakan istilah "kanker". KPK juga saat itu dibentuk karena adanya keinginan untuk mempunyai lembaga khusus penanganan korupsi yang intensif, efektif, efisien, profesional, independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 

Saya rasa dari latar belakang pendirian KPK tersebut sangatlah kuat keinginan negara untuk memberantas korupsi. Sayangnya negara saat itu juga sadar bahwa mereka tidak memiliki lembaga yang benar-benar profesional dan independen. Masyarakat saat itu sudah merasa skeptis terhadap pengaruh kekuasaan yang sudah berakar dimana-mana. Lalu hadirlah KPK yang undang-undangnya disahkan pada tanggal 27 Desember 2002.

Pada dasarnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut menjelaskan garis besar pengertian, tujuan, tugas, kewajiban, struktur hingga pengadilan tindak pidana korupsinya. Lalu bagaimana dengan pengawasan? ternyata selama ini KPK sudah mempunyai pengawas. Pada pasal 21 ayat 1 (b) ternyata sudah dijelaskan, struktur organisasi KPK selain 5 pimpinan adalah tim penasehat.
                                                                                                          
                                                             Pasal 21 
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
   b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota;


Lalu apa tugasnya tim penasehat ini? Kalau kita mau lebih cermat lagi membaca undang-undang, pada pasal 23 pun sudah dijelaskan fungsi penasehat ini.


                                                             Pasal 23 
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. 


Atau bila pembaca masih kurang yakin silahkan klik link ini :Struktur organisasi KPK, berasal langsung dari website resmi KPK. Disana kita akan ditunjukan struktur organisasi lengkap dalam lembaga KPK. Keberadaan tim penasihat berada langsung dibawah garis komando pimpinan KPK. 
Loh penasihat dan pengawas kan berbeda?

Coba cermati lagi struktur yang ada. KPK ternyata sudah mempuyai pengawas internal. Yaitu berada di bawah garis komado Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPIM). Direktorat Pengawas Internal ini mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi KPK yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Tangung jawab deputi PIPIM ini langsung kepada para pimpinan KPK. Pengawasan internal ini juga sudah ditegaskan dalam undang-undang KPK seperti pada pasal :

                                                              Pasal 26 
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
    a. Bidang Pencegahan;
   b. Bidang Penindakan; 
   c. Bidang Informasi dan Data; dan
   d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat 
(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat      (2) huruf d membawahkan: 
   a. Subbidang Pengawasan Internal;
   b. Subbidang Pengaduan Masyarakat 

Tentunya walaupun sudah ada tim penasihat dan pengawasan internal yang dimiliki, seluruh pegawai KPK beserta dengan pimpinannya mempunyai batasan dalam menjaga marwah independensi lembaga ini. Batasan ini tidak hanya pada moral lisan yang harus disadari oleh seluruh pegawai di lembaga ini namun juga dibatasi dengan kode etik yang sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2003 Tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahkan dalam peraturan tersebut dengan jelas pada bagian Integritas, bahwa wajib memberikan seluruh akses fasilitas dan juga benda-benda pribadi kepada Direktorat Pengawasan Internal bila ada dugaan pelanggaran berat kode etik juga peraturan tersebut.  Jadi saya kira anggapan anggapan masyarakat umum mengenai selama ini KPK tidak diawasi atau tidak mempunyai pengawas bisa jelas dari tulisan ini. Semoa bermanfaat. Terima Kasih.





Senin, 16 September 2019


Baca juga tulisan lain membahas :


Comments

Popular posts from this blog

VIRUS CORONA, KETAKUTAN DAN STATUS SOSIAL

CARA ORANG GILA MENGGUNAKAN KEMAJUAN DUNIA DIGITAL EKONOMI

RAMUAN MENGHADAPI PANDEMI