Posts

Showing posts from September, 2019

PERAN MAHASISWA DALAM PENUNDAAN RKUHP

Image
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi di tunda. Ya ditunda. Setelah dalam rapat paripurna 24 September 2019 yang lalu wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, resmi mengetok palu tanda persetujuan penundaan tersebut di ruang rapat paripurna para anggota legislatif. Rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, sebagai perwakilan pemerintah. Dan mahasiswa berperan dalam penundaan tersebut.  Keputusan penundaan ini memang tidak diambil benar-benar pada hari itu dalam ruang rapat di gedung DPR/MPR. Namun keputusan itu diambil setelah rangkaian pertimbangan yang diambil oleh para elit yang berkuasa. Pada tanggal 20 September 2019 yang lalu, Presiden ditemani oleh Menteri Sekertaris Negara, Pratikno, melakukan jumpa pers yang mana pada saat itu Presiden mengatakan telah memerintahkan Menteri Hukum dan Ham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap pemerintah agar pengesahan RKUHP ditunda kepada DPR. Dan p

RUU PKS RIBUT BANGET 17 SEPTEMBER KEMAREN

Image
Dokumentasi Pribadi Menjelang tanggal 24 September ini sepertinya bukan menjadi kesibukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja tapi juga menjadi kesibukan masyarakat untuk menanggapi. Anggota DPR yang bekerja dengan kejaran waktu yang semakin menipis dan masyarakat dengan desakan mengenai rancangan undang-undang yang dikerjakan DPR. Bukan hal yang baru memang menjelang akhir masa kekuasaan DPR yang nyaman di senayan, tumpukan kewajiban semakin menghantui memaksa mereka untuk segera menyelesaikan perdebatan atas nama hukum yang ada. Seperti pada masa akhir jabatan kali ini, DPR berusaha untuk menyelesaikan beberapa RUU yang menjadi pekerjaan rumah di program legislatif nasional (prolegnas). Dan tentu saja hal ini juga beriringan membuat keributan di masyarakat yang merasa berepentingan. Salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau yang sering disebut dengan RUU PKS. Jika boleh saya memberikan peringkat RUU apa saja yang mendekati 24 September ini membuat

LEPAS TANGAN RUU KUHP 2019

Image
Semua orang yang menimba ilmu hukum mengetahui pengetahuan dasar dari hukum pidana ini. Pengetahuan mengenai undang-undang paling mendasar dari seluruh lingkup hukum pidana. Barangkali dengan tepat bisa disebut sebagai ibu dari hukum pidana di Indonesia. Pasalnya undang-undang ini adalah sumber dari segala hukum pidana yang nantinya segala hukum tentang pidana di Indonesia akan mengacu padanya. Disebut ibu karena berkat “ia” undang-undang lain yang akan lahir kemudian yang berhubungan dengan pidana akan melengkapi dan mengkhususkan dirinya terhadap sang ibu. Maaf untuk para bapak, walaupun kalian pula yang berkontribusi pada wanita untuk memberikan keturunan tapi kalian tidak bisa melahirkan. Mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) atau dalam bahasa Indonesia disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi orang awam tidak susah kiranya untuk menebak nebak dari mana asal undang-undang ini. Coba ingat saja dari beberapa negara yang pernah

ASUMSI RICUHNYA (R)UU KPK

Image
Tanggal 17 september pagi kemarin seorang teman saya mengatakan, dirinya dikirimkan surat elektronik mengenai petisi penolakan RUU KPK. Dan kabar yang didapat kawan saya ini pula bahwa RUU KPK tersebut akan segera di sahkan malam itu juga. Saya pribadi cukup kaget mendengarnya, walaupun tahu sejumlah anggota DPR telah menyatakan bahwa RUU KPK ini akan di sahkan sebelum periode masa jabatan mereka berakhir atau paling tidak selambatnya pada tanggal 24 september. Kekagetan saya tetap muncul karena cepatnya semua proses ini. Apalagi setelah siang datang  saya mendapat kabar RUU KPK sudah disahkan. Oke, saya setelah itu lebih kaget dari sebelumnya. Saya kemudian menghitung-hitung runtutan hari berita ini mulai heboh. Saya jabarkan dulu secara singkat. 5 september 2019 , dalam rapat paripurna setidaknya mayoritas fraksi dalam DPR menyetujui RUU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Rapat yang dikabarkan dihadiri oleh 70 orang ini, selain membahas mengenai RUU KPK yang sudang lama

JADI KPK SELAMA INI TIDAK PUNYA PENGAWAS?

Image
Dalam seminggu terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan masyarakat. Hal ini mencuat bersamaan dengan terpilihnya 5 pimpinan KPK Yang baru serta berita mengejutkan tentang revisi undang-undang KPK. Kedua berita ini membuat konsentrasi masyarakat terhadap KPK kian gigih dari sebelumnya. Dilema berat yang dialami KPK ketika pihak yang diumumkan telah melakukan pelanggaran etik berat malah menjadi salah satu pimpinannya. Belum lagi serangan baru dari revisi undang-undang KPK yang membuat KPK dan masyarakat terkejut. Polemik revisi undang-undang KPK ini muncul setelah dalam rapat paripurna 5 September 2019 lalu, DPR mengesahkan RUU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Rapat yang berlangsung hanya dalam 20 menit ini disetujui oleh semua fraksi yang ada walaupun kemudian belakangan ada yang mengaku tidak setuju dengan revisi ini). Masyarakat kemudian gelisah, hanya berselang beberapa hari kemudian Presiden menyatakn setuju dengan revisi undang-undang ini padahal ba

SISA NAFAS LEMBAGA ANTI RASUAH

Image
Hanya berselang 6 hari sejak Rapat Paripurna DPR pada 5 september lalu, presiden menyatakan persetujuanya pada revisi undang-undang KPK di tanggal 11 september dengan beberapa poin yang tidak disetujui.  Padahal presiden mempunyai waktu selama 60 hari untuk memutuskan hal tersebut berdasarkan undang-undang no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Presiden telah mengirimkan s urat presiden (surpres) bernomor R-42/Pres/09/2019 terkait revisi UU KPK pada DPR pada Rabu 11 september. Dengan terbitnya surpres ini maka pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK. Setelah polemik calon pimpinan dan panitia seleksi KPK berkembang dalam beberapa bulan belakangan ini. Tidak hanya KPK, masyarakat pun bagai didera serangan jantung dari berita yang beredar. Ya, tak ada berita apaun yang tersiar, tak ada isu apapun yang terdengar, undang-undang no. 30 tahun 2002 tentang KPK akan segera direvisi. Celakanya lagi undang-undang yang diinisiasi oleh DPR i