KDRT, APA YANG BISA DILAKUKAN?


sumber: pixabay

Beberapa waktu yang lalu saya mengetahui sebuah cerita tentang seseorang yang mendengar adanya indikasi kekerasan terhadap wanita di sebuah hotel. Ceritanya, seseorang mendengar adanya pukulan dan teriakan dari sebuah kamar, ia lalu menghubungi pihak keamanan hotel. Singkat cerita pihak keamanan datang ke kamar tersebut, namun dijawab oleh seorang pria yang membuka pintu dengan kasar kalau wanita itu adalah istrinya.

Pernah mendengar jenis kejadian seperti itu?
Pernah melihat jenis kejadian seperti itu?

Lalu apa yang harus kamu lakukan?

Permasalahan rumah tangga memang merupakan "dapur" nya keluarga. Walaupun ada saja bisik-bisik tetangga yang berseliweran namun tetap saja permasalahan rumah tangga keluarga lain tetap bertahan menjadi bisik-bisik. Cenderung tabu bagi masyarakat untuk mencampuri permasalahan rumah tangga orang lain apalagi sampai terlibat jauh.

Namun permasalahan rumah tangga yang sudah menjurus ke kekerasan bukanlah hal yang bisa dibiarkan. Hal-hal tabu semacam inilah yang mungkin membuat kita enggan, bingung dan tak tahu harus berbuat apa bila berhadapan dengan kejadian di atas. Mirisnya tindakan ini bisa mendorong seseorang memiliki sifat apatis.

Baca Juga : NASIONALISME BAGAI CANDU

Apa yang bisa kamu lakukan?

Pertama, yang perlu kamu sadari kekerasan dalam bentuk apapun merupakan bentuk pelanggaran hak terhadap hak seseorang. Termasuk kekerasan yang di lakukan dalam sebuah rumah tangga. Hal ini tidak cuma kekerasan yang terjadi di rumah tangga kita juga kekerasan yang terjadi di rumah tangga lain.

Kedua, kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Memang untuk dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana dibutuhkan peran korban yang aktif. Namun tidak berarti masyarakat tidak bisa bertindak bila menghadapi kejadian semacam ini.  

Ketiga, siapapun dan apapun posisi kamu dalam lingkup masyarakat, kamu punya hak untuk ikut campur menolong korban dari kekerasan dalam rumah tangga. Jadi jangan ragu ikut campur menolong bila kamu mendegar, melihat atau mengetahui kekerasan yang terjadi di keluarga kita, teman atau bahkan lingkungan sekitar.

Keempat, ini hal penting yang perlu kamu ketahui. Bila kamu ingin ikut campur terhadap kekerasan dalam rumah tangga, tindakan kamu ini sudah dilindungi oleh hukum. Ini yang bisa kamu lakukan kalau kamu mendengar, melihat atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tanggga:*
1. mencegah berlangsungnya kekerasan tersebut
2. memberikan perlindungan pada korban
3. memberikan pertolongan darurat
4. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan 
Untuk kejadian seperti cerita di atas, pihak hotel tetap bisa melakukan tindakan. Pihak manajemen hotel pastinya punya standar operasional (SOP) untuk menghadapi kejadian-kejadian yang terjadi di dalam kawasan hotelnya. Terlebih lagi kejadian yang mempunyai indikasi sebagai bentuk kekerasan.

Pihak hotel berhak untuk melakukan upaya yang proporsional untuk mencari tahu apakah benar adanya tindakan kekerasan yang terjadi di hotelnya. Bila benar adanya, walaupun kekerasan tersebut terjadi kepada pasangan sah nya (suami/istri) atau bahkan anak, pihak hotel bisa melakukan upaya menolong korban terlebih dahulu atau paling tidak berupaya menghentikan tindakan kekerasan tersebut.

Pihak hotel dan juga masyarakat lain juga bisa memberikan evakuasi atau pengamanan sementara oleh korban untuk menghindari hal-hal kekerasan yang bisa berlanjut. Menjadi pasangan yang sah secara hukum tidak berarti memberikan hak untuk melakukan tindakan kekerasan kepada pasanganya. Siapapun dalam kejadian cerita di atas bisa melakukan upaya-upaya untuk menolong korban. 

Walaupun dalam hal kekerasan dalam rumah tangga cuma korban yang mempunyai hak untuk melapor tapi jangan ragu memberikan pertolongan kepada korban dari kekerasan dalam rumah tangga atau bahkan menghubungi pihak berwajib untuk membantu memberikan pertolongan kepada korban. Ingat jangan ragu menolong orang yang sedang membutuhkan pertolongan.







catatan: bentuk kekerasan dalam rumah tangga bukan cuma kekerasan fisik tapi juga psikis, seksual dan bentuk penelantaran rumah tangga


* : Pasal 15 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Comments

  1. kdrt memang masih hal yang tabu di Indonesia. kadang inilah yang membuat banyak kasus yang didiamkan dan dipendam saja bahkan oleh korbannya sendiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul juga. karena terbiasa dibenamkan mindset tabu makanya banyak orang yang males ikut campur

      Delete
  2. Betul urusan rumah tangga adalah privasi. Tapi jika privasi ada pelanggaran hukumnya tentu patut diusut, apalagi mengganggu kenyamanan tamu lain. Hotel bertindak benar, ditegur, tapi jika berulang lapor saja pihak kepolisian agar memberi shock terapi dan dasar hukumnya lebih kuat untuk dipidanakan. Jadi bukan semata KDRT, tapi juga membuat keonaran dan mengganggu kenyamanan tamu lain /pasal 310 & 503 KUHP. Artikel yang bermanfaat...Saya sudah lama tidak mengunjungi blog hukum ini dan baru kali ini mengunjungi blog ini. Sayangnya blog satunya lagi yang berbahasa Inggris belum aktif ya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. privasi dan pelanggaran hukum nya inilah yang banyak orang belum atau tidak bisa dibedakan. menjadi pasangan yang legal secara hukum pun tidak serta merta memberikan kewenangan penuh bagi seseorang atas orang lain kan. disini memang yang perlu diberikan kesadaran bukan cuma korban ya tapi juga lingkungan untuk bagaimana bertindak yang benar dan tepat

      iya nih mas vicky yang bahasa inggris masih perlu beberapa penyesuaian dulu. semoga nanti juga lancar nulis di situ.

      Delete
  3. Keterlaluan tuh, namanya istri ya harusnya disayang dan diperhatikan, bukannya dipukuli.😱

    Memang benar, jika sudah terjadi kdrt atau kekerasan dalam rumah tangga, maka kita harus menolong korban biarpun itu ikut campur urusan rumah tangga orang lain.

    ReplyDelete
    Replies
    1. benar deh, yang namanya pasangan kan harus disayang dan dilindungi kan. jangan takut ya di cap tukang ikut campur masalah rumah tangga orang lain kalau permasalahanya sudah kekerasan

      Delete
  4. Entah kenapa banyak sekali berita tentang kasus-kasus KDRT belakangan ini. Bukan hanya suami yang melakukan KDRT, tetapi juga bisa istri, anak, atau cucu. Dan bahkan ada kasus yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban. Sebelum berlanjut ke arah yang lebih mengerikan, sebaiknya memang kita sebagai orang terdekat korban berani untuk menolong mereka.

    ReplyDelete
    Replies
    1. banyak yang mengira kdrt cuma perempuan korbanya. padahal laki-laki pun bisa jadi korban. memang orang di sekitar korban deh yang bisa menolong

      Delete
  5. Memang kebanyakan di Indonesia kalau mendengar keluarga lain bertengkar lebih memilih diam, padahal seharusnya di-report demi keamanan. Meski nanti ending-nya kadang nggak enak karena suaminya bisa jadi mengelak ~ dan dibanyak kasus, tetangga sudah report, lalu pihak keamanan datang untuk check dan bertanya, namun istri ada juga yang menjawab hanya cek-cok biasa (si istri takut kalau sampai jujur nanti tambah dihajar oleh suaminya).

    Di Korea sendiri, kalau ada keributan, kita bisa langsung call police untuk minta mereka check. Biasanya kita reportnya sebagai kegaduhan, atau berisik yang mengganggu tetangga. Nanti police akan datang untuk check, dan diberikan warning berkala semisal both suami dan istri menjawab kalau sedang cek-cok saja. However, apabila sampai masuk report 3x dari oknum yang sama, police akan datang dan ambil tindakan. Nah, tapi kalau saat kunjungan police pertama si istri langsung jujur dihajar suami misalnya (KDRT), maka police akan ambil tindakan saat itu juga.

    Wish di Indonesia, semakin banyak yang lebih berani speak up dan menolong saat tetangga atau orang terdekat mengalami KDRT terlepas itu tabu atau nggak. Dan semoga, semakin ke sini, semua dari kita bisa belajar untuk lebih mengendalikan diri dan nggak menyakiti fisik orang terkasih :) thanks for sharing yaaaa.

    ReplyDelete
    Replies
    1. di Korea ternyata pihak berwajibnya memang sudah aktif ya, bahkan ada warning juga. sayang di Indonesia hanya korban yang bisa melapor, orang sekitar belum punya kuasa seaktif itu, baru bisa menolong.

      I wish the same thing in here. dare to speak up, dare to take action.
      you are welcome ..

      Delete
  6. Saya kalo liat orang berantem kenapa suka deg-degan yaa, ga kuat aja liatnya wk wk.. Apapun itu tindakan kekerasan kalo sampe di gebukin koq rasanya gimana gituu

    ReplyDelete
  7. Saya masih bujangan dan sepertinya issue seperti ini wajib diketahui, terutama buat pasutri baru (yang mungkin beberapa cenderung kurang bisa menghandle level stress), dan masyarakat pada umumnya. Yang ketiga itu catatan penting banget. Such a thought-provoking article!

    Thanks for sharing, mbak

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya bener juga. kayaknya informasi semacam ini penting juga buat pasutri supaya lebih bisa awas.
      you are welcome. thank you for stop and reading. and don't forget to spread this information.

      Delete
  8. waduh... baik apapun itu alasan nya, KDRT sangat dilarang deh. semoga dijauhkan kita semua

    ReplyDelete
  9. Masalahnya emang masih tabu banget buat ikut campur urusan rumah tangga orang lain, padahal niatnya baik buat bantu korban KDRT.

    ReplyDelete
    Replies
    1. hal-hal yang tabu memang susah untuk diatasi. mungkin salah satunya yah memang tugas kita yang tau untuk sharing informasi yang berguna. semoga artikel ini berguna.

      Delete
  10. pelanggaran hukum adalah arena publik….

    # Tulisan yang mestimulus pembaca berpikir….. great job!!

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

CARA ORANG GILA MENGGUNAKAN KEMAJUAN DUNIA DIGITAL EKONOMI

VIRUS CORONA, KETAKUTAN DAN STATUS SOSIAL

HARGA SEBUAH MAAF