TEROR PELECEHAN SEKSUAL DI TASIKMALAYA

Sumber: Pixabay




Dalam artikel sebelum ini, terorisme dan budaya jadi bahan untuk panjang lebar dijelaskan supaya orang-orang jangan mau jadi bagian penyebaran teror dari budaya. Dikira akan sampai di situ saja bentuk dari tindak teror. Tapi sepertinya ada hal baru lagi yang mesti dipelajari dari sebuah tindakan teror. Teror pelecehan seksual.


Minggu lalu seorang pria muda ditangkap karena melemparkan sperma ke 7 orang wanita di Tasikmalaya.Ya iyalah kota Tasikmalaya langsung heboh. Ada jenis teror lain kali ini dalam bentuk pelecehan seksual. Ada tidak sih yang masih menganggap tindakan ini bukan bentuk pelecehan seksual.

Teror pelecehan seksual yang terjadi ini tentunya tidak cuma menggegerkan Tasikmalaya saja tapi juga kota-kota lain. Untungnya pria ini berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.Tapi kasusnya tidak berhenti begitu saja. Walaupun sudah ada yang ditangkap tapi kejadian ini menimbulkan keresahan khususnya bagi para korban.

Terus gimana kelanjutan kasusnya?
Sayangnya teror pelecehan seksual ini belum bisa diselesaikan dengan hukum yang layak saat ini. Kenapa?. Karena sampai dengan saat ini kita (di negara ini dalam dunia hukum) belum mengenal istilah pelecehan seksual. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhubungan dengan permasalahan seksualitas belum dikenal istilah pelecehan seksual.

Di media-media boleh saja berita ini tertulis tentang teror pelecehan seksual. Tapi pada kenyataanya si pelaku ini belum bisa dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual. Kita baru mengenal istilah berkaitan dengan ini dalam 2 hal, yaitu:
1. Pencabulan
2. Pemerkosaan

Teror pelecehan seksual untuk istilah perbuatan cabul atau pencabulan harus ada unsur-unsur dibawah ini supaya bisa disebut sebagai pencabulan:
1. adanya kekerasan dan ancaman kekerasan
2. melakukan sesuatu atau membiarkan orang lain melakukan perbuatan cabul 
3. menyerang kehormatan dan kesusilaan 

Sedangkan teror pelecehan seksual untuk istilah pemerkosaan harus ada unsur-unsur dibawah ini supaya bisa disebut sebagai pemerkosaan:
1. adanya kekerasan atau ancaman kekerasan
2. memakasa wanita bersetubuh di luar perkawinan 

Lalu apakah dengan teror pelecehan seksual semacam ini bisa cukup dengan pencabulan dan pemerkosaan?. Untuk dapat di katakan melakukan pencabulan atau pemerkosaan, semua unsur-unsur yang di jelaskan di atas itu harus terpenuhi. Jadi tidak bisa sebuah kejadian itu di kategorikan sebagai pencabulan dan pemerkosaan kalau hanya ada setengah dari unsur yang terpenuhi.

Kalau boleh jujur saya juga masih menantikan, si pelaku teror pelecehan seksual ini akan dikenakan untuk istilah tindak pidana yang mana. Untuk teror pelecehan seksual dalam istilah pemerkosaan, kalau menurut saya belum bisa diberlakukan karena tidak ada tindakan fisik bersetubuh. Walau begitu teror pelecehan seksual dalam istilah pencabulan juga sulit karena tidak adanya kekerasan atau ancaman kekerasana. Kecuali dalam prosesnya nanti bisa dibuktikan keseluruhan unsur terpenuhi.


Bagaimana pun juga teror pelecehan seksual seperti yang terjadi di Tasikmalaya ini adalah masalah serius. Tindakan yang melecehkan seksualitas seseorang seperti ini memang bisa saja di tegakkan dengan hukum. Si pelaku bia di tuntut bertanggung jawab akan kelakuanya di penjara. Tapi permasalahannya tidak berhenti sampai di sana.

Ada seseorang yang menjadi korban dalam teror pelecehan seksual semacam ini. Adanya kerugian secara psikologis dalam diri korban. Dalam kasus ini memang yang menjadi korban adalah wanita-wanita yang sudah dianggap dewasa. Namun pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja. Laki-laki, wanita, orang dewasa, anak-anak, tua, muda, orang yang sehat atau orang yang sakit. Tindakan pelecehan seksual ini bisa juga terjadi di mana saja, di rumah, di jalan, di tempat kerja, di transportasi umum, atau di tempat publik mana pun. 





Baca artikel lain di Dari Catatan

Comments

  1. Pelecehan seksual memang bukanlah kasus yang baru, tapi saya baru tahu mengenai unsur-unsur diatas, yang mana harus terpenuhi untuk bisa dikategorikan sesuai pelecehannya.

    sementara terkait terornya sendiri memang meresahkan penduduk, apalagi korbannya juga tidak mengenal usia, semakin was-was kalau mereka tidak dalam pengawasan kita.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya makanya emang agak susah kalau kategori pelecehan seksual ini sekarang. teror semacam ini bukan cuma meresahkan korban ya tapi juga masyarakat yang lain.

      Delete
  2. bahaya juga nie..

    perlu berhati-hati selalu

    ReplyDelete
  3. Serem juga ya kalau sampai ngelemparin sperma

    di kota ku juga pernah, tapi sebatas pelakunya kelainan psikologi, dimana dia masturbasi di sebuah gang terus kalau ada wanita yang lewat dia ngasih liat itu-nya ke setiap wanita yang lewat

    Ada juga sih yang jerit-jerit risih, tapi ada juga malah yang ngetawain.
    Dan pelakunya toh ngga mendekati atau macem-macem, cuma bener-bener pamer doang
    Jadinya ya nggak bisa juga dipolisikan. Cuma dimintain bantuan ketua RT/RW setempat karna aktivitas tu orang meresahkan wkwkw

    ReplyDelete
    Replies
    1. emang susah kalau udah punya kelainan psikologi, enggak bisa dipolisikan karena alasan sakit psikisnya. yah ujung ujungnya emang paling cuma bisa minta bantuan ke rt atau rw

      Delete
  4. Serem bangettt yaaa teror yang di Tasik ini. Semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan. Aamiin

    ReplyDelete
  5. Wah semakim aneh saja ya.
    Apakah ini orang lagi sakit, atau sekedar mencari perhatian atau sekedar melampiaskan dendam?
    Semoga pihak terkait maupun yang berwajib bisa menyelesaikan masalah sampai tuntas. Jangan sampai ada lagi hal-hal yang membuat malu taksimalaya lagi

    ReplyDelete
    Replies
    1. masyarakat tasikmalaya pasti resah sama kejadian ini. sebenernya kalau alasan sakit justru akan lebih susah buat ditindak. tapi apapun alasanua semoga ya kejadian ini enggak terulang dimana pun

      Delete
  6. Apakah undang-undang perihal ini masih kurang tegas terhadap pelaku?
    Yang jelas ituy permasalahan pelecehan, seharusnya ada tindakan tegas.
    Jika tidak dikenakan pasal pidana yang bikin dia kapok bukan ga mungkin dia akan ngece dan makin menjadi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sayangnya saat ini belum ada undang-undang tentang pelecehan seksual. sayang banget ya

      Delete
  7. Sempet baca beritanya dan penasaran motifnya apaan sampe pelaku melakukan tindakan demikian. Ada yang mengatakan kalau tindakan ini gejala sakit orientasi seksual.

    ReplyDelete
    Replies
    1. apapun motifnya jelas ini udah merugikan korban dan meresahkan masyararakat. tapi kalau memang sakit lebih susah lagi di bawa ke ranah hukum. tapi kita liat aja perkembangannya

      Delete
  8. Wahhh harus segera dibuat tuh peraturannya agar tdak terjadi lagi hal hal seperti ini

    ReplyDelete
    Replies
    1. setuju. tapi memang proses pembuatanya enggak mudah. sudah dibuat rancangan undang-undangnya tapi pembahasanya masih belum final. semoga cepat di sahkan ya

      Delete
  9. ini kok sekarang malah jadi rame teror begini yah. Mungkin pasalnya perbuatan tidak menyenangkan kali yah

    ReplyDelete
  10. Ya ampun, jijay banget sih lempar sperma-__-'

    Gak ada kegiatan lain apa yang lebih berfaedah.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

VIRUS CORONA, KETAKUTAN DAN STATUS SOSIAL

CARA ORANG GILA MENGGUNAKAN KEMAJUAN DUNIA DIGITAL EKONOMI

RAMUAN MENGHADAPI PANDEMI